Selain itu, polisi menyita satu lembar kain warna kuning dengan noda darah, tiga pecahan neon box dan tangan manekin warna hitam, yang dalam kondisi rusak. Kemudian ada 12 bendera, 10 buah flyer, dan satu buah poster, yang diamankan polisi sebagai barang bukti dari aksi demonstrasi rusuh di kantor Arema FC.
Dalam demo berujung rusuh ini, Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh orang ini terbagi menjadi dua kategori bentuk pelanggaran hukum yakni pengeroyokan sebanyak lima orang dan penghasutan sebanyak dua orang. Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Malang.
(Erha Aprili Ramadhoni)