MALANG - Polresta Malang Kota menyita sejumlah barang bukti dari demonstrasi yang berakhir rusuh di kantor Arema FC. Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi kantor Arema FC dan dari tujuh tersangka yang telah diamankan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, barang bukti yang disita mulai dari bendera hitam berukuran 65x45 sentimeter dan tongkat besi warna biru dengan gambar plus di tengahnya.
"Satu bendera bergambar plus. Ini identik dengan kelompok anarko dengan menggunakan kayu," ucap Budi Hermanto, saat rilis di Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023).
Barang bukti lain juga diamankan dari lokasi kejadian
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca toko Arema merch, 41 buah batu yang dilemparkan ke toko Arema dan korban, 13 bom smoke yang telah digunakan, dan 3 flare yang telah digunakan.
"Kami amankan juga dua kaleng cat semprot yang telah digunakan, satu kantong plastik cat warna merah, tujuh kantor plastik berisi cat warna hitam yang sudah digunakan, satu buah sarung tangan warna coklat yang ada noda darah," ucap Budi.
Selain itu, polisi menyita satu lembar kain warna kuning dengan noda darah, tiga pecahan neon box dan tangan manekin warna hitam, yang dalam kondisi rusak. Kemudian ada 12 bendera, 10 buah flyer, dan satu buah poster, yang diamankan polisi sebagai barang bukti dari aksi demonstrasi rusuh di kantor Arema FC.
Dalam demo berujung rusuh ini, Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka. Ketujuh orang ini terbagi menjadi dua kategori bentuk pelanggaran hukum yakni pengeroyokan sebanyak lima orang dan penghasutan sebanyak dua orang. Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Malang.
(Erha Aprili Ramadhoni)