Share

Ada 7 Tersangka Kasus Demonstrasi Berujung Ricuh di Kantor Arema FC, Ini Perannya

Avirista Midaada, Okezone · Selasa 31 Januari 2023 16:16 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 519 2756474 ada-7-tersangka-kasus-demonstrasi-berujung-ricuh-di-kantor-arema-fc-ini-perannya-b7DOBBvQTg.jpg Polisi menetapkan 7 orang tersangka terkait demonstrasi berujung ricuh di kantor Arema FC (Foto: MPI)

MALANG - Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pasca demonstrasi berujung rusuh di kantor Arema FC. Mereka dikenakan dengan pasal berbeda-beda sesuai perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada tujuh orang tersangka dalam kasus penggeroyokan dan perusakan kantor Arema FC, Minggu 29 Januari 2023. Dari tujuh tersangka, lima orang dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP.

"Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Budi Hermanto saat memimpin rilis di Polresta Malang Kota, pada Selasa (31/1/2023).

Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP yakni AR (24) warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, MF (24), berasal dari Dampit, Kabupaten Malang, juga berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke kantor Arema FC.

"Ketiga NM (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga melakukan pemukulan kepada korban. Keempat adalah HC (29), warga Dampit, Kabupaten Malang, juga diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yakni penjaga kantor Arema FC," jelasnya.

Sedangkan lanjut Buher sapaan akrabnya, tersangka kelima adalah KA (22), warga Pakis, Kabupaten Malang, yang juga melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC.

Selain itu ada dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindak pidana. Keduanya yakni FK berusia 37 tahun, warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan menggelar pertemuan sebelum aksi. Untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi.

"Tersangka kedua FH alias Ambon Fanda berusia 34 tahun, warga Pujon, Kabupaten Malang. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP," sambungnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Budi Hermanto menjelaskan, dari total 115 orang yang diamankan. Terdiri dari 107 orang berada di lokasi kejadian, yang diduga melakukan aksi demontrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.

"Sementara 13 orang lainnya, masih dilakukan pendalaman. Karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih di dalami. Dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," jelasnya.

Diluar dari 107 orang yang diamankan itu, Polresta Malang Kota, ada delapan orang lainnya ikut diamankan. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi.

Kelima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enm tahun penjara. Dan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi diantaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna coklat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tujuh orang tersebut dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini