MALANG - Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pasca demonstrasi berujung rusuh di kantor Arema FC. Mereka dikenakan dengan pasal berbeda-beda sesuai perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada tujuh orang tersangka dalam kasus penggeroyokan dan perusakan kantor Arema FC, Minggu 29 Januari 2023. Dari tujuh tersangka, lima orang dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Sementara dua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," ujar Budi Hermanto saat memimpin rilis di Polresta Malang Kota, pada Selasa (31/1/2023).
Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP yakni AR (24) warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kedua, MF (24), berasal dari Dampit, Kabupaten Malang, juga berperan membawa kaleng cat semprot yang dilemparkan ke kantor Arema FC.
"Ketiga NM (21), warga Dampit, Kabupaten Malang, membawa bom asap serta pipa besi. Tersangka juga melakukan pemukulan kepada korban. Keempat adalah HC (29), warga Dampit, Kabupaten Malang, juga diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban yakni penjaga kantor Arema FC," jelasnya.
Sedangkan lanjut Buher sapaan akrabnya, tersangka kelima adalah KA (22), warga Pakis, Kabupaten Malang, yang juga melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC.
Selain itu ada dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindak pidana. Keduanya yakni FK berusia 37 tahun, warga Dampit, Kabupaten Malang, yang berperan melakukan, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi, dan menggelar pertemuan sebelum aksi. Untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi.
"Tersangka kedua FH alias Ambon Fanda berusia 34 tahun, warga Pujon, Kabupaten Malang. Ini juga kita amankan, untuk Pasal 160 KUHP," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News