Budi Hermanto menjelaskan, dari total 115 orang yang diamankan. Terdiri dari 107 orang berada di lokasi kejadian, yang diduga melakukan aksi demontrasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, 94 orang tidak terlibat dan dikembalikan kepada keluarga.
"Sementara 13 orang lainnya, masih dilakukan pendalaman. Karena berada di lokasi ikut melakukan aksi. Tapi untuk peran, apakah melakukan perusakan atau pelemparan masih di dalami. Dan sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," jelasnya.
Diluar dari 107 orang yang diamankan itu, Polresta Malang Kota, ada delapan orang lainnya ikut diamankan. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi.
Kelima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enm tahun penjara. Dan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi diantaranya bendera identik kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna coklat dengan noda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tujuh orang tersebut dilakukan penahanan di Mapolresta Malang Kota.
(Angkasa Yudhistira)