Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejalan dengan Putusan MK, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |09:47 WIB
Sejalan dengan Putusan MK, MUI: Nikah Beda Agama Melawan Hukum
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Penolakan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan putusan MK tersebut menguatkan bahwa perkawinan beda agama itu tertolak dalam sistem hukum Indonesia.

 BACA JUGA:Imingi Korbannya Uang Jajan, Kakek 4 Kali Cabuli Bocah 10 Tahun

Dia berpendapat bahwa upaya legalisasi perkawinan agama adalah bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pihak yang menganjurkan, mempraktikkan, terlebih memfasilitasi, adalah tindakan melawan hukum.

"Jadi sudah final, setop perkawinan beda agama,” kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Rabu (1/2/2023).

 BACA JUGA:Peringati 1 Abad NU, Wapres: NU Tak Melakukan Islamisasi, hanya Santrinisasi

Niam menegaskan bahwa hukum menikah beda agama dalam ketentuan agama sudah dilarang. Hal ini karena peristiwa pernikahan itu bukan sekedar hubungan kontrak sosial semata, tetapi berdimensi ibadah, dan terikat oleh aturan agama.

“Pernikahan adalah peristiwa yang sakral, untuk tujuan membangun keluarga yang harmonis. Masa dimulai dengan mengakali hukum," ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan lanjutnya telah mengonfirmasi dan mengatur bahwa keabsahan perkawinan itu tergantung pada aturan agama masing-masing.

Niam mengingatkan dengan diterbitkannya amar ini maka kampanye terhadap perkawinan beda agama dapat dimaknai melanggar konstitusi.

Sebagai informasi, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.

Diketahui, pemohon E. Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement