Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kilas Balik Peran Richard Eliezer

Ajeng Wirachmi , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |10:51 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kilas Balik Peran Richard Eliezer
Bharada E. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus kematian Brigadir J terus berlanjut. Saat itu, kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat menggemparkan masyarakat Indonesia.

Brigadir J atau Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo. Kematian ii dinilai aneh oleh pihak keluarga, hingga akhirnya terkuak fakta bahwa Yosua ditembak oleh rekannya sendiri, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, atas perintah Ferdy Sambo.

 Kasus ini sendiri diketahui sebagai kasus baku tembak, yang dilakukan para ajudan Ferdy Sambo. Namun, cerita itu rupanya hasil rekayasa Sambo sendiri dan justru diketahui bahwa Yosua tewas ditembak. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana, termasuk Richard.

BACA JUGA:4 Potret Ling Ling Angeline Tunangan Richard Eliezer, Diikhlaskan untuk Menikah dengan Pria Lain

Sebenarnya apa peran Bharada Richard Eliezer? Ia adalah penembak utama Yosua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Richard menembak Yosua sebanyak 3 kali hingga meregang nyawa. Dalam persidangan, Richard mengaku merasa diperalat, disia-siakan, dan dibohongi oleh Ferdy Sambo.

Richard juga menyatakan dengan tegas bahwa mentalnya sangat goyah dan perasaannya hancur atas peristiwa mengenaskan ini.

Sementara itu, dari hasil persidangan, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sayangnya, keputusan JPU ini menuai banyak kritik. Sebab, Richard sudah berperan sebagai justice collaborator yang turut membongkar rahasia di balik kematian Yosua. Richard mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada Agustus 2022.

Walau begitu, Bharada E bersama tim kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam naskah pembelaannya itu, Richard merasa bahwa kejujurannya tidak dihargai. Tetapi, pledoi Richard tersebut ditolak JPU karena dirasa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, sehingga tidak mampu menggugurkan surat putusan penuntut umum.

JPU juga menyampaikan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Richard dalam membunuh Yosua.

JPU juga melihat secara terpisah pada ranah kerja sama antara tersangka lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, maupun Ferdy Sambo. Penetapan Richard sebagai eksekutor tersebut sudah matang, sebab diperkuat oleh dua alat bukti. JPU lalu meminta meminta agar Richard mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, sesuai tuntutan.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement