"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," papar majelis hakim.
Atas jatuhnya putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk memgajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayangkan banding terhadap putusan tersebut
Namun, untuk saat ini keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(Nanda Aria)