Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Divonis 16 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |12:15 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD Divonis 16 Tahun Penjara
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," papar majelis hakim.

Atas jatuhnya putusan itu, terdakwa Yus Adi pikir-pikir untuk memgajukan banding. Sementara terdakwa Ni Putu bakal melayangkan banding terhadap putusan tersebut

Namun, untuk saat ini keduanya tetap dijebloskan ke penjara. Untuk terdakwa Yus Adi, penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement