JAMBI - Hingga hari keempat pasca kecelakaan tunggal mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z yang digunakan pelajar SMA di Jambi, Satlantas Polresta Jambi masih belum menentukan status hukum terhadap pengemudi berinisial DS (17).
Menurut Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahman, pihaknya masih akan memeriksa penumpangnya yang baru saja operasi.
"Jadi penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi masih belum menentukan penetapan proses hukum pengemudi, termasuk penetapan tersangka pelanggaran lalu lintas terhadap pengemudi tersebut," tukasnya, Senin (6/2/2023).
Diakuinya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang diketahui merupakan pacar dari sopir tersebut.
"Usai pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus itu. Selanjutnya, baru bisa menentukan status hukum si pengemudi," tandas Aulia.
Sebelumnya, pada Jumat lalu Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi telah memeriksa DS yang mengemudikan mobil dinas tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News