Share

Otak Pembobolan Rekening Rp320 Juta di Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Lukman Hakim, Koran Sindo · Senin 06 Februari 2023 18:59 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 519 2760131 otak-pembobolan-rekening-rp320-juta-di-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara-g1tgici8Xz.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

SURABAYA - Terdakwa kasus pembobolan rekening sebesar Rp320 juta milik Muin Zachry, Mohammad Thoha divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Ketua majelis hakim Marper Pandiangan saat membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023).

Hal yang memberatkan vonis terhadap otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban," ujar Marper.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa divonis 4 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller bank, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa 17 Januari 2023. Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa. "Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.

Putri sendiri mengakui kelemahannya. Sebab, dia mencermati dan memperhatikan postur tubuh Setu secara detail dan menyamakan Muin dengan Setu. Menurutnya, wajah Setu mirip dengan Muin.

Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank. Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab bahwa anaknya menunggu di mobil.

"Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu Sholat Jumat," ungkap Putri.

Follow Berita Okezone di Google News

Putri mengakui dirinyalah yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan, tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, ia memperhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.

Meski begitu, Putri mengakui tak mengkroscek atau mengkonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap Setu pemilik rekeningnya.

"Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," terangnya.

Sementara itu, Dalam petitum JPU, Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Thoha terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.

Dalam skenarionya, Thoha lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.

Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank.

Sesampainya di dalam, ia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Tolchah menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Thoha membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Thoha.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini