Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sepanjang 2022, KPK Klaim Kembalikan Aset Negara Rp575 Miliar, Lampaui Target RPJMN

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2023 |17:58 WIB
Sepanjang 2022, KPK Klaim Kembalikan Aset Negara Rp575 Miliar, Lampaui Target RPJMN
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Irfan Maulana)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri mengklaim mengembalikan aset negara dari hasil penindakan korupsi pada 2022 sebesar Rp575 miliar.

Firli mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Istana Merdeka Kepresidenan RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA:Gelar Ratas, Jokowi Bahas Penurunan Indeks Persepsi Korupsi 

Jumlah tersebut, kata Firli, melampaui target yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

"Kita melakukan strategi penindakan yang proporsional dalam rangka mengembalikan kerugian negara atau aset recovery dan tahun 2022 kita telah mengembalikan aset recovery sebanyak Rp575 miliar, Lebih dari target dari Rp 104miliar yang ditetapkan RPJMN," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement