Dalam pleidoinya itu, dia membantah telah terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana sebagaimana dituduhkan padanya. Adapun tentang tanda tangan dia sebagaimana dituduhkan padanga, sejatinya tak ada hubungannya dengn dana Boing.
Terlebih, persoalan pencairan dana merupakan kewenangan Ahyudin selaku pimpinan Yayasan ACT.
"Semua yang saya tanda tangani itu setelah dana itu cair, finance juga menyatakan tanda tangan saya karena saya hanya punya wewenang di bawah Rp10 juta, maka walaupun ada tanda tangan kalau pak Ahyudin tak menyatakan cair, maka tak akan cair," kata Imam Akbari.
Dalam pleidoinya, dia juga membahas tentang kegiatannya saat ini selama di tahanan Bareskrim Polri. Dia menjadi penasihat di Masjid Rutan Bareskrim Polri dan bertugas sabagai imam salat, katib Jumat, mengisi tahlil, dan mengajar mengaji.
"Aktivitas saya sekarang bagaimana mengisi waktu mendekatkan diri pada Allah SWT, mohon ampun atas segala dosa," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)