Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Eks Pj Walikota Pekanbaru dengan Pidana Pencucian Uang

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2024 |12:14 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Eks Pj Walikota Pekanbaru dengan Pidana Pencucian Uang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, pihaknya juga akan menelusuri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Ghufron kepada wartawan Rabu (4/12/2024).

KPK menetapkan Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) tersangka kasus korupsi bersama dua orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (4/12/2024).

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement