Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Kesehatan Lukas Enembe 4 Kali Sehari

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |08:42 WIB
KPK Periksa Kesehatan Lukas Enembe 4 Kali Sehari
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut kondisi kesehatan Lukas Enembe tidak mengkhawatirkan. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) mendapatkan hak kesehatan selama berada di tahanan. Petugas memeriksa hingga memantau kondisi kesehatan Lukas sebanyak empat kali sehari.

"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan 4 kali sehari oleh petugas rutan atas diri tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).

Dari pemeriksaan itu, Ali memastikan kondisi Lukas Enembe tidak mengkhawatirkan. Ali menyebut Lukas bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan sendiri.

"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," ujarnya.

KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD untuk memantau kesehatan Lukas Enembe selama berada di tahanan. Hasilnya, Lukas dinyatakan dalam kondisi baik dan sehat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura.Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Lukas sempat menuliskan surat dengan tulisan tangan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu, Lukas meminta kepada Firli untuk diizinkan berobat ke Singapura. Lukas mengklaim kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Namun, permohonan Lukas tersebut ditolak KPK.

KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada 3 proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement