PALEMBANG - Seorang pegawai minimarket berinisial DN (25), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin ditangkap polisi, usai bobol brankas di tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, bawa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 6 Februari 2023 kemarin, di salah satu gerai minimarket kawasan Jakabaring Kota Palembang.
"Setelah kita menerima laporan dari perusahaan, petugas pun langsung menyelidiki dan menangkap pelaku," ujar AKBP Haris, Rabu (8/2/2023).
 BACA JUGA:Curi Kotak Amal untuk Bayar Utang Pinjol Rp10 Juta, Pemuda Ditangkap saat Kecelakaan
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut Haris Dinzah, jumlah kerugian yang dialami perusahaan tempat tersangka bekerja mencapai Rp90 juta.
"Setelah korban yang mewakili perusahaan hitung jumlah kerugian, totalnya sekitar Rp90 juta," jelasnya.
Sementara itu, tersangka DN mengaku mencuri uang yang tersimpan di brankas tempatnya bekerja sekitar Rp60 juta untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol).
"Hutang di pinjol sekitar Rp10 juta. Baru saya bayar Rp2 juta dari hasil mencuri," ungkapnya.
 BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pinjol di Manado, Sebar Foto Tidak Senonoh Nasabah
Tak hanya mengambil uang di dalam brankas tempatnya bekerja, untuk mengelabuhi aksinya, tersangka DN juga menggasak Digital Video Recorder (DVR) yang masih terhubung dengan kamera pengawas pada toko tempatnya bekerja
"Saya ambil DVR supaya tidak ada buktinya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DN dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)