"Hutang di pinjol sekitar Rp10 juta. Baru saya bayar Rp2 juta dari hasil mencuri," ungkapnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pinjol di Manado, Sebar Foto Tidak Senonoh Nasabah
Tak hanya mengambil uang di dalam brankas tempatnya bekerja, untuk mengelabuhi aksinya, tersangka DN juga menggasak Digital Video Recorder (DVR) yang masih terhubung dengan kamera pengawas pada toko tempatnya bekerja
"Saya ambil DVR supaya tidak ada buktinya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka DN dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
(Awaludin)