JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) segera merekonstruksi kasus okunm anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda HS yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu (56).
"Terkait ke depan kegiatannya adalah akan melakukan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (10/2/2023).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tidak merinci kapan rekonstruksi kasus tersebut bakal digelar. Kata dia, reka ulang adegan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Ini menjadi proses bagian penyidikan," katanya.
Baca juga: Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Ternyata Punya Utang Rp900 Juta
Sebelumnya diberitakan, anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka buntut membunuh seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 5 Fakta Bripda HS, Oknum Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama saat dirinya membunuh korban. Bripda HS dicokok di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat. Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.