Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

M Achyar , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |14:56 WIB
Breaking News! Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang vonis Mardani Maming di PN Banjarmasin (foto: dok MPI)
A
A
A

Majelis Hakim menilai bahwa Mardani H Maming sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Mardani H Maming antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Mardani H Maming yang merupakan mantan Bendahara Umum atau PBNU ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.

Mardani H Maming duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Dalam pusaran suap IUP ini, Mardani H Maming menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani H Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Mardani H Maming dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

KPK pimpinan Firli Bahuri sendiri beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani H Maming.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement