Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

M Achyar , Jurnalis-Jum'at, 10 Februari 2023 |14:56 WIB
Breaking News! Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang vonis Mardani Maming di PN Banjarmasin (foto: dok MPI)
A
A
A




BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai oleh Heru Konjtro memvonis Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming 10 tahun penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.

 BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Mardani Maming, Bantah Keterangan Saksi Direktur PT PCN

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

 BACA JUGA: Mardani Maming Didakwa Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar

Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman Mardani H Maming. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Mardani H Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement