BANJARMASIN - Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selaran.
Maming menyebut semua keterangan yang disampaikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio ketika bersaksi hanya mengada-ada.
"Semuanya salah dan dikarang-karang karena saksi menjabat tahun 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry tahun 2020. Jadi yang disampaikan hanya berdasar karangan yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi," ujar Mardani menanggapi keterangan saksi Christian Soetio, dilansir dari Antara, Kamis (15/12/2022).
Mardani menjelaskan, semua ini bermula dari kesaksian Christian yang mengaku pernah mendengar Henry Soetio berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dia melanjutkan, pengalihan yang dimaksud, yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas sekitar 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN pada tahun 2011.
"Sepengetahuan saya Rp40 miliar bayar ke PT BKPL, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee," kata Christian.
Kemudian, selesai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/12) pekan depan.
Follow Berita Okezone di Google News