Share

Sidang Kasus Korupsi Mardani Maming, Bantah Keterangan Saksi Direktur PT PCN

Widi Agustian, Okezone · Kamis 15 Desember 2022 17:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 15 340 2727859 sidang-kasus-korupsi-mardani-maming-bantah-keterangan-saksi-direktur-pt-pcn-PMblzUfLis.jpg Mardani Maming. (Foto: Ant)

BANJARMASIN - Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selaran.

Maming menyebut semua keterangan yang disampaikan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio ketika bersaksi hanya mengada-ada.

"Semuanya salah dan dikarang-karang karena saksi menjabat tahun 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry tahun 2020. Jadi yang disampaikan hanya berdasar karangan yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi," ujar Mardani menanggapi keterangan saksi Christian Soetio, dilansir dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Mardani menjelaskan, semua ini bermula dari kesaksian Christian yang mengaku pernah mendengar Henry Soetio berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dia melanjutkan, pengalihan yang dimaksud, yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas sekitar 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN pada tahun 2011.

"Sepengetahuan saya Rp40 miliar bayar ke PT BKPL, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee," kata Christian.

Kemudian, selesai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/12) pekan depan.

Follow Berita Okezone di Google News

JPU mendakwa Mardani menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.

Di mana SK Bupati Tanah Bumbu itu tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Dua dakwaan alternatif oleh JPU, yakni pertama, pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini