Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Korupsi Mardani Maming, Bantah Keterangan Saksi Direktur PT PCN

Widi Agustian , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |17:01 WIB
Sidang Kasus Korupsi Mardani Maming, Bantah Keterangan Saksi Direktur PT PCN
Mardani Maming. (Foto: Ant)
A
A
A

JPU mendakwa Mardani menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011.

Di mana SK Bupati Tanah Bumbu itu tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Dua dakwaan alternatif oleh JPU, yakni pertama, pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, pada dakwaan alternatif kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement