“Saat menerima laporan dari masyarakat bahwa RS dan GY menjual sabu, petugas langsung menyelidiki,” kata Iptu Shandy, Sabtu (11/2/2023).
BACA JUGA: Simpan Sabu di Dalam Uang Kertas, Pemuda Ini Ditangkap di Kampung Bahari
Petugas kepolisian akhirnya menemukan sejumlah bukti dari pasangan suami istri dan langsung menangkap keduanya di rumahnya yang di jadikan tempat transaksi sabu.
Petugas pun menyita barang bukti 105 paket sabu yang di bungkus dalam plastik kecil dengan berat keseluruhan 14,30 gram dan uang 2 juta rupiah yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
“Keduanya telah ditangkap beserta sejumlah barang bukti, kini mereka telah diamankan di Polres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Awaludin)