JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, akan menjalani sidang vonis dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) besok, 13 Februari 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, usai menggelar sidang beragendakan duplik dari kubu terdakwa Sambo.
BACA JUGA:Jelang Vonis Ferdi Sambo, Ini Dia Tuntutan Hukuman Seumur Hidup dari Jaksa
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata hakim di persidangan, Selasa (31/1/2023).
Akankan hukuman yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa, yaitu penjara seumur hidup?
BACA JUGA:Rumah Warga di Cipanas Kebakaran, Api Melahap Habis Bangunan
Adapun, Ferdy Sambo mengaku ingin bertobat dan menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo menceritakan, pertama kali dia terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua hingga Yosua tergelak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Sambo mengklaim skenario tembak-menembak dibuat demi melindungi Eliezer.
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.