"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar JPU.
JPU tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang JPU.
(Nanda Aria)