Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akankah Vonis Ferdy Sambo Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Penjara Seumur Hidup?

Nanda Aria , Jurnalis-Minggu, 12 Februari 2023 |15:12 WIB
Akankah Vonis Ferdy Sambo Sesuai dengan Tuntutan Jaksa, Penjara Seumur Hidup?
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel/Foto: MPI
A
A
A

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

JPU meminta majelis hakim untuk memutuskan, pertama, menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujar JPU.

JPU tak melihat hal-hal meringankan dalam melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," terang JPU.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement