Sementara itu, Suparman, ayah bayi jari terpotong, usai berdamai berjabat tangan dengan oknum perawat DN, mengatakan, ini adalah musibah yang semuanya tak menginginkannya terjadi.
"Saya selaku orangtua sudah ikhlas dan telah mencabut laporan polisi," pungkasnya.
Setelah berdamai dengan tersangka, pihak Rumah Sakit Muhammadyah akan bertanggung jawab menanggung seluruh pengobatan korban sampai sembuh total.
Tak hanya itu, keluarga pasien juga akan diberi uang tali asih atau santunan oleh pihak Rumah Sakit Muhamadiyah sebagai bentuk tanggung jawab karena operasi penyambungan jari yang dilakukan gagal.
Setelah sepakat berdamai, rencananya pihak kepolisian akan menerapkan restoratif justice guna membebaskan tersangka pada Senin 13 Februari 2023 nanti.
(Arief Setyadi )