Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Minta Dihukum Berat, Ibu Brigadir J: Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |10:28 WIB
Minta Dihukum Berat, Ibu Brigadir J: Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan!
Rosti Simanjuntak/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA- Ibu mendiang Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak keberatan dengan tuntutan 8 tahun yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada  Putri Candrawathi.

Rosti menyebut, Putri Candrawathi mendukung pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh suaminya Ferdy Sambo.

(Baca juga: Ferdy Sambo Acungkan Jempol Hadapi Sidang Vonis, Pertanda Apa?)

"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan,tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.

"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tuturnya.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," sambungnya.

Dia meminta agar Putri bisa mendapatkan hukuman minimal 15 tahun penjara. "Kami mengharapkan diatas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement