Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sosok Hakim yang Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Ada yang Punya Julukan Kontroversial

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |10:46 WIB
Sosok Hakim  yang Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Ada yang Punya Julukan Kontroversial
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Sosok Hakim yang bacakan vonis Ferdy Sambo menarik untuk diulas. Pasalnya, dia terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang putusan atau vonis atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.

Sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota..

Berikut sosok hakim yang bacakan vonis Ferdy Sambo dirangkum dari berbagai sumber:

1. Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Wahyu saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan ketika ia dipilih menjadi ketua hakim kasus Sambo. Pelantikan Wahyu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan pada 9 Maret 2022 dilakukan langsung oleh Saut Pasaribu, Ketua PN Jakarta Selatan.

Sejumlah kasus besar pernah ditanganinya. Salah satunya adalah korupsi yang dilakukan eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dade ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp10 miliar.

Wahyu memimpin persidangan pada Juni 2010 dengan agenda pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, baik termohon maupun pemohon.

Selanjutnya, ia juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

2. Morgan Simanjuntak

Pria yang lahir tanggal 22 September 1962 ini memiliki reputasi dan riwayat karir yang baik.

Sebagai profesi hakim dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Morgan memiliki pangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan pendidikan S2.

Pria yang berasal dari Medan Sumatera Utara ini pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan tahun 2017. Saat bertugas dirinya pernah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap bandar narkoba.

Semasa bertugas di Medan pada tahun 2017, ia pernah memvonis hukuman mati terhadap M. Rizal alias Hasan, seorang bandar narkotika yang menyimpan 50 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 85 kg.

3. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono, SH., MH terlahir pada tanggal 29 November 1967, berarti pada tahun 2022 ini ia berusia 55 tahun.

Tercatat pula bahwa Alimin Ribut Sujono mulai diangkat menjadi PNS tetap pada bulan Desember tahun 1992.

Disebut sebagai hakim kontroversial, karena dari kasus itu pasangan beda agama ini diputuskan untuk mengabulkan semua permohonan.

Permohonan yang pasangan peda agama ini diijinkan pula melakukan pencatatan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement