JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri memeriksa orangtua korban kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Mereka adalah, Desi Mulyani dan Andi Hermanto, orangtua dari Ananda Nayla yang sudah berpulang, yang dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari ini.
"Hari ini kami sebagai tim advokasi kemanusiaan hadir mendampingi Ibu Desi Mulyani dan juga Andi Hermanto untuk menghadiri pemanggilan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk membahas terkait dengan dugaan obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak," kata Kuasa Hukum Korban Habibah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Habibah, pihaknya nanti juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan kasus gagal ginjal tersebut.
"Jadi kami akan kooperatif membantu pihak Bareskrim untuk melengkapi laporan terkait dugaan adanya kasus gagal ginjal," ujarnya.
"Nanti bukti-buktinya akan kami paparkan setelah pemeriksaan, bukti-buktinya sudah lengkap kami bawa," ucapnya.
Terkait perkara gagal ginjal, dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.