Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis Hukuman Mati, Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |15:26 WIB
 Divonis Hukuman Mati, Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca
Terdakwa Ferdy Sambo (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA:Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Saat mendengar putusan hakim, terlihat mata Ferdy Sambo berkaca-kaca sambil menahan napas berat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement