JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyambut baik putusan hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa pembunhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan, keputusan Hakim sangatlah tepat. Termasuk, terkait tidak ada hal yang meringankan terhadap eks Kadiv Propam tersebut.
BACA JUGA: Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir J ke Bharada E: Tanpanya Tak Akan Terbuka Aib di Indonesia Ini
"Artinya karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Namun, Kamaruddin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak masalah bilamana pihak terdakwa mengajukan banding. Yang terpenting, katanya, Ia akan terus mengawal kasus tersebut.
"(Banding) itu hak terdakwa, penasihat hukumnya, tapi akan kita kawal terus," paparnya.
BACA JUGA:Pemuda Nekat Setubuhi Santri Tingkat SMP yang Tinggal di Pesantren
Adapun, tangis ibu mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak pecah usai mendengar Ferdy Sambo divonis mati, Senin (13/2/2023).
Ibunda Yosua turut hadir dalam sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakrata Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam tersebut.
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.