Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Korban Pengendara Fortuner Arogan Harap Pelaku Tak Hanya Dikenakan Pasal Pengrusakan

Rizky Syahrial , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |18:49 WIB
Pengacara Korban Pengendara Fortuner Arogan Harap Pelaku Tak Hanya Dikenakan Pasal Pengrusakan
Pengendara Fortuner arogan/Foto: Tangkapan layar
A
A
A

 

 

JAKARTA - Pengacara korban aksi koboi dari pengendara Fortuner arogan berinisial AW, Manda Berinandus berharap, dinaikkannya status kasus menjadi penyidikan tidak hanya membuat pelaku disangkakan dengan pasal 406 KUHP.

Menurutnya, dengan pelaku membawa pedang katana dan diduga senjata airsoftgun, dapat mengancam keselamatan nyawa orang lain.

 BACA JUGA:Sambut Mantan Kabareskrim dan Kepala BNN Gabung Perindo, HT : Mari Berjuang untuk NKRI yang Lebih Baik

"Jangan hanya pasal pengrusakan tolong dikembangin. Saya yakin penyidikan punya rasa keadilan bagi kita masyarakat, masa hanya pengrusakan, tentang sajam samurainya gimana tuh, membabi buta di tengah jalan, ancaman saksi penumpang masak enggak dilihat," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (13/2/2023).

Ia juga berharap, penyidik secara profesional dapat melihat keadilan dalam kasus ini, walaupun kliennya hanya seorang pengendara taksi online.

 BACA JUGA:Wanita yang Tewas di PIK Ternyata Tembak Dirinya Sendiri, Dipicu Persoalan Pribadi

"Saya yakin penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Jangan mentang-mentang kami masyarakat kecil, driver nnline ujug-ujug pengguna mobil Fortuner yang notabene secara harga (lebih). Tolong dibantu, jangan hanya pasal pengrusakan," terang dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, saat ini kasus aksi koboi pengendara Fortuner di kawasan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan telah masuk tajap penyidikan polisi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement