JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya rampung memeriksa pihak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) untuk dimintai keterangannya prihal senjata api yang digunakan Teza Irawan. Dalam hal ini Perbakin menunjuk mengutus Bagian Advokat Perbakin Aldwin Rahadian untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan, melalui keterangan Aldwin Rahadian ternyata ID Card atas nama Edwin yang didapat dalam mobil Teza itu bukan kartu keanggotaan Perbakin melainkan BASIS Shooting Club, sebuah komunitas penembak yang terdaftar di Perbakin.
"Jadi itu kartu member shooting club, tapi memang shooting club terdaftar di Perbakin, itu bukan kartu Perbakin, untuk jadi anggota Perbakin banyak persyaratannya. Jadi kartu yang itu, kartu shooting club binaan dari Perbakin," kata Malvino di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Selanjutnya, polisi juga memastikan senjata api yang diacungkan Teza itu bukan jenis airsoft gun melainkan hanya Air Gun. Dalam hal ini, Perbakin tidak pernah mengatur kepemilikan senjata api jenis Air Gun tersebut.
"Jenis senjata itu adalah Air Gun. Jadi ada dua jenis senjata, Air Gun dan Airsoft Gun, perbedaannya kalau Airsoft Gun peluru plastik, Air Gun peluru senapan angin. Air Gun sendiri tidak dikeluarkan Perbakin," terangnya.
Malvino juga menerangkan prihal BASIS Shooting Club, meski resmi terdaftar dalam Perbakin BASIS Shooting Club tidak diperbolehkan mengeluarkan surat kepemilikan senjata api. Ia berharap Perbakin agar menertibkan komunitas yang berhimpun didalamnya.
"Yang boleh itu, hanya kartu member, untuk senjata api itu yang mengeluarkan Perbakin. Menjadi masukkan untuk Perbakin agar menertibkan. Apakah Shooting Club yang lain mengeluarkan," pungkasnya.