JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, selama 20 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
BACA JUGA: Ditemukan Gunung Api Bawah Laut di Selatan Pacitan Setinggi 2.200 Meter
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pun merasa puas. Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri penjara selama 8 tahun.
BACA JUGA: Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Histeris: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Rosti mengatakan, putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa itu diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
"Kami dari keluarga merasa puas dengan vonis hakim terhadap Putri Candrawathi. Biar jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan terhadap anak (Yosua)," ujarnya saat diwawancara salah satu stasiun TV.
Dia pun mengungkapkan bahwa, dengan keluarnya putusan hakim terhadap Putri Candrawathi, jangan ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh Yosua.
"Jangan ada Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," tegasnya.
Adapun, Putri diyakini turut serta membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Putri dan keempat terdakwa lain diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.