Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecewa Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara: Kok Korban Dihukum Seberat Itu Ya?

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |21:08 WIB
 Kecewa Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara: Kok Korban Dihukum Seberat Itu Ya?
Putri Chandrawati saat sidang vonis di PN Jaksel (foto: dok MPI)
A
A
A

Diketahui, Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement