JAKARTA - Majelis Hakim membeberkan ihwal 'skuad' di Magelang yang diceritakan Brigadir J ke pacarnya, Vera Maretha Simanjuntak. Awalnya Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menceritakan kembali saat Kuat Maruf meminta agar Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.
"Terdakwa mengatakan kepada Putri supaya melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Ferdy Sambo dengan mengatakan supaya tidak ada duri dalam rumah tangga, sebagaimana jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saksi Putri Candrawathi sakit," kata Morgan saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (14/2/2023).
"Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad di sini (Magelang) mengancam korban Yosua Hutabarat dimana saat itu korban sangat ketakutan sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," sambungnya.
BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Mata Kuat Maruf Merah saat Tinggalkan Ruang Sidang