3. Kuat Maruf Dianggap Tidak Sopan di Persidangan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Maruf hukuman 15 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertimbangan yang memberatkan vonis yaitu, terdakwa dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucap Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
4. Kuat Maruf Akan Banding
Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mendengar vonis, Kuat Maruf langsung menghampiri kuasa hukumnya.
Setelah itu, Kua Maruf meninggalkan ruangan sidang. Terlihat, saat ia melewati Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukannya bertingkah sopan, ia justru melemparkan salam mental yang dibentuk tangannya.
Dengan cepat, Kuat Maruf langsung meninggalkan ruangan dengan mata merah dan berkaca-kaca. Saat tiba di luar, Kuat langsung memakai rompi tahanan, dan menyampaikan kekecewaannya.
"Saya akan banding, Banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.