Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Siap Ajukan Bandung

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |05:02 WIB
 5 Fakta Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Siap Ajukan Bandung
Terdakwa Kuat Maruf saat sidang vonis (foto: MPI)
A
A
A


5. Ini yang Memberatkan Kuat Ma'ruf

 

Berikut ini pertimbangan yang memberatkan tuntutan dalam vonis Kuat Ma’ruf yaitu, perbuatan terdakwa yang dinilai tidak sopan, serta berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,”ujar Hakim Anggota Morgan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

“Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini, terdakwa tidak menyesali perbuatannya,”tambahnya.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan kepada Kuat Maruf yakni, terdakwa masih mempunyai Tanggungan keluarga.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf mempunyai tanggungan keluarga," kata dia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement