Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kepemilikan Aset

Martin Ronaldo , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |13:55 WIB
Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kepemilikan Aset
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, kembali didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa 14 Februari 2023, KPK memanggil dua orang saksi terkait kasus ini.

"Kemarin (14/2) )bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, yakni Suminsen sebagai wiraswasta dan

Grimaldy Louhenapessy selaku Swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

 Baca juga: Gali Korupsi Anoda Logam, KPK Panggil Mantan Dirut PT Antam

Kedua saksi tersebut dicecar terkait pengetahuannya dalam kepemilikan aset yang dinilai berekonomis dari tersangka RL.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari Tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon," ujar Ali.

Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH). 

Berkas penyidikan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini. Dengan demikian, keduanya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin di Kota Ambon.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement