Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Daftar WNI yang Dihukum Mati di Luar Negeri, Malaysia hingga Mesir

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |18:42 WIB
Daftar WNI yang Dihukum Mati di Luar Negeri, Malaysia hingga Mesir
A
A
A

Pada Juni 2011, AA, HK, serta Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah. Mereka ditangkap atas tuduhan membunuh WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah. Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik serta seksual.

Kemudian ketiganya menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun serta hukuman cambuk 800 kali. Sementara AA dan NH mendapat hukuman mati.

2. Tuti Tursilawati

PMI asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. Pada 2011, Tuti divonis hukuman mati karena dianggap membunuh majikannya di Kota Thaif.

Menurut Ketua Umum Serikat Buruh Indonesia saat itu Nisma Abdullah, pembunuhan tersebut tidak sengaja dilakukan karena Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.

Selain itu, selama bekerja di rumah majikan, Tuti sering mendapat pelecehan seksual. Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dari pemerintah Arab Saudi.

3. Rita Krisdanti

PMI asal Ponorogo, divonis hukuman mati oleh Malaysia. Hal ini lantaran ia membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Rita adalah TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada 2013. Tujuh bulan kemudian, ia memutuskan untuk pulang ke Indonesia.

Ketika hendak pulang ke Indonesia, ia ditawari temannya untuk bisnis kain dan pakaian. Ia diarahkan ke New Delhi, India guna keperluan bisnisnya. Ketika menginap di New Delhi, ada seseorang yang menitipkan koper berisi pakaian. Rita diminta membawanya ke Malaysia lantaran ada yang mau ambil koper tersebut.

Namun ketika Rita sampai di Bandara Malaysia, polisi menangkapnya. Polisi menemukan narkoba jenis sabu di koper yang dibawa Rita. Rita telah beberapa kali menjalani persidangan, hingga akhirnya dieksekusi mati pada Mei 2016.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement