Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Begini Respons Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |15:19 WIB
Bharada E Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Begini Respons Kejagung
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ketut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer tersebut.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," ujar Ketut.

Di sisi lain, Ketut menyatakan, dalam mempelajari putusan itu, JPU akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ucap Ketut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement