Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |15:27 WIB
Ini Pertimbangan Majelis Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E
Bharada E (tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E). Atas hal ini, majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Anggota Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sudjono menngatakan, sikap Richard yang jujur menjadi dasar utama pengabulan status JC. Hal ini sangat membantu membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ujar hakim Alimin saat membacakan memori pertimbangan, Rabu (15/2/2023).

Dalam mengabulkan status JC, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Selanjutnya Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tak hanya itu, Majelis Hakim mempertimbangkan amicus uriae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak seperti, ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, dan Aliansi Akademi Indonesia.

Dalam amicus uriae itu, Hakim Alimin menjelaskan, mereka memohon majelis hakim dapat memberikan pengharagaan atas sikap kejujuran Richard. Atas dasar amicus uriae itu, Hakim Alimin mengaku, pihaknya tak akan menutup mata.

"Menimbang untuk itu apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung dengan berbagai pihak yang akibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa telah sampaikan kejadian sesungguhnya," tutur Hakim Alimin.

"Sehingga layaknya terdakwa ditetapkam sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31 tahun 2014," tambah Hakim Alimin.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement