Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pengedar Dollar AS Palsu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |16:23 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 8 Tersangka Pengedar Dollar AS Palsu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 tersangka pengedar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, para tersangka itu adalah MS alias D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB. MS dan D ditangkap di Bandung. Sementara sisanya ditangkap di Bekasi.

"Pengungkapan uang palsu, mengungkap kasus pecahan 100 Dollar Amerika di Bekasi dan Bandung Jabar," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebutkan, informasi Dollar AS palsu ini berawal dari keresahan masyarakat.

"Dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang," ucapnya.

Ia menyebutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 2 ribu lembar Dollar AS pecahan 100, satu sepeda motor, tas ransel, dan handphone (HP).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement