Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J: Hakim Wahyu Sangat Arif dan Bijaksana!

Rizky Syahrial , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |16:38 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J: Hakim Wahyu Sangat Arif dan Bijaksana!
Bharada E/Foto: MPI
A
A
A

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," tambah Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, Hakim Wahyu telah menjatuhkan vonis pada empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement