JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, 1 tahun 5 bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut keputusan hakim atas vonis Eliezer sudah adil.
"Saya rasa keputusan hakim sudah adil dan harus kita hormati," kata Sahroni, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
BACA JUGA:Bharada E Akan Disidang Etik Sebelum Kembali ke Pasukan Walet Hitam Brimob
Sahroni memandang, peran Eliezer memang sangat besar sebagai justice collaborator. Selain itu, kata dia, Eliezer juga hanya mematuhi komando pimpinannya, Ferdy Sambo.
"Karena, selain berperan sangat besar sebagai justice collaborator, RE dalam kasus ini juga memang hanya mematuhi komando pimpinannya, bukan dengan niat dan kesengajaan," ucapnya.
Menurut dia, justice collaborator memang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu menurutnya, vonis hakim sudah tepat terhadap Eliezer.
BACA JUGA:Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Ayah Brigadir J: Hakim Wahyu Sangat Arif dan Bijaksana!
"Hal ini sebenarnya juga dilindungi oleh UU. Jadi sekali lagi, respect untuk vonis hakim. Yaitu tadi karena Bharada E selaku anak buah hanya menerima perintah, bukan niat dia sendiri," ujarnya.
Disisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis majelis hakim itu membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji terpisah.
Hakim, kata Suparji, juga menghargai Bharada E sebagai seorang justice collaborator atas putusannya hari ini. “(keputusan hakim) objektif dan rasional,” tutup Suparji Ahmad.
(Awaludin)