Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Batu Split di Jakarta Utara Gelapkan Pajak hingga Rp740 Juta

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |15:45 WIB
Pengusaha Batu Split di Jakarta Utara Gelapkan Pajak hingga Rp740 Juta
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara mengamankan seorang pengemplang pajak senilai Rp740 juta di Jakarta Utara. Tersangka pun langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Tersangka berinisial CL (63) merupakan Direktur PT IMD yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok dimana perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha Penjualan Batu Split. Dalam penggelapan pajaknya, tersangka memungut pajak dari konsumen namun tidak membayarkan kepada negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 740.397.960.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kantor Pajak Wilayah DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan tersangka CL diduga telah mengemplang pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara.

"Tersangka telah memungut pajak selama setahun sejak Januari sampai Desember 2016, dan selama itu tersangka tidak menyetorkannya ke negara," kata Selamat kepada Wartawan.

Selamat menambahkan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement