JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menganbil sikap atas putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan mengambil langkah banding atas putusan tersebut.
"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Akan Dapat Remisi Tambahan sebagai Justice Collaborator
Zumhana menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengambil sikap ini. Salah satunya, adanya rasa memaafkan yang tulus dari pihak keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
BACA JUGA: 5 Fakta Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Diwarnai Kericuhan
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.