JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer. Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard telah dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh Korps Adhyaksa.
"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Dengan demikian, kata Fadil, perkara tersebut telah dianggap mempunyai hukum tetap. Ia pun menegaskan bahwa tak ajukan langkah banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Yosua.
"Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap dan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.