JAKARTA - Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu. Namun, kubu Ricky tak memerlukan bukti baru lantaran didasarkan pada pertimbangan hakim yang dinilai tak tepat.
"Point banding Tim penasihat hukum RR adalah menolak putusan Majelis Hakim. Kami tidak memerlukan bukti baru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).
BACA JUGA:Ricky Rizal Banding, Pengacara: Harus Ada Keadilan bagi Penolak Perintah Jenderal Bintang 2
Menurutnya, dalam pengajuan banding tersebut, pihaknya cukup menggunakan bukti yang telah ada di tingkat pengadilan saja. Selain itu, banding juga didasarkan pada analisis tim pengacara Ricky atas pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang telah memberikan vonis pada kliennya itu.