Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Banding Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Ricky Rizal Sebut Tak Perlu Bukti Baru

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |21:56 WIB
 Ajukan Banding Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Ricky Rizal Sebut Tak Perlu Bukti Baru
Terdakwa Ricky Rizal saat sidang (foto: dok MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Tim pengacara Ricky Rizal Wibowo mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya itu. Namun, kubu Ricky tak memerlukan bukti baru lantaran didasarkan pada pertimbangan hakim yang dinilai tak tepat.

"Point banding Tim penasihat hukum RR adalah menolak putusan Majelis Hakim. Kami tidak memerlukan bukti baru," ujar pengacara Ricky, Erman Umar saat dikonfirmasi, Jumat (17/2/2023).

 BACA JUGA:Ricky Rizal Banding, Pengacara: Harus Ada Keadilan bagi Penolak Perintah Jenderal Bintang 2

Menurutnya, dalam pengajuan banding tersebut, pihaknya cukup menggunakan bukti yang telah ada di tingkat pengadilan saja. Selain itu, banding juga didasarkan pada analisis tim pengacara Ricky atas pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang telah memberikan vonis pada kliennya itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement