"Cukup kami menganalisa pertimbangan pertimbangan hakim yang tidak tepat dan menurut kami tidak benar. Dihubungkan dengan fakta hukum dan bukti yang terungkap dipersidangan," katanya.
BACA JUGA:Keluarga Ricky Rizal Trauma, Rumah Mereka Pernah Ditempeli Poster Keluarga Pembunuh
Dia menambahkan, pihaknya tetap menghormati atas vonis hakim PN Jakarta Selatan pada kliennya tersebut. Meski sejatinya, vonis 13 tahun tersebut bertentangan dengan pendapat dan pandangan pihaknya sebagai penasihat hukum Ricky.
(Awaludin)