MUARAENIM - Pelaku pencurian 50 tabung gas 3 kg ditangkap polisi setelah sempat buron. Pelaku Riduansyah (32), warga Desa Gunung Merasa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap di rumahnya.
Kapolsek Rambang Lubai Muaraenim, AKP Henrinadi mengatakan, tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut ditangkap di kediamannya saat sedang beristirahat.
"Tak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 50 tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit handphone di warung warga di Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
AKP Henrinadi melanjutkan, pelaku beraksi bersama dua rekannya, yaitu R dan I. Keduanya kini masih buron.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 tabung elpiji 3 kg milik korban yang masih tersisa.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)