TANGERANG SELATAN - Pemilik proyek yang menutup akses jalan di Gang Besan, Kampung Cicentang, Rawa Buntu, adalah seorang pengusaha bernama David Puteranegoro atau Lim Kwek Liong.
Menurut utusannya, Bayu Supranoto, David membeli lahan di Kampung Cicentang pada 2005. Luasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mencapai 1.618 meter. Pembangunan proyek itu, kata Bayu, telah disosialisasikan ke warga sejak tahun 2022 dengan kesepakatan akses jalan tetap dibuka meski hanya 1 meter.
Namun, di tengah perjalanan, terjadi perselisihan yang berujung pelaporan polisi tentang perusakan barang dari salah satu warga terhadap Bayu. Pelaporan itu disebut memantik kekecewaan Bayu dan bosnya, David. Hingga akhirnya pada Jumat 3 Februari 2023, akses Gang Besan ditutup total dengan tembok beton.
Dari penelusuran, David Puteranegoro ternyata pernah berperkara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, 2021. Ketika itu, David dituduh memalsukan akta, serta menggelapkan 21 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM. Namun pada vonis hakim 17 Januari 2022, David dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Bayu membenarkan adanya perkara itu di PN Medan. Namun, ia memastikan bahwa kasus itu sudah clear dan tuntas karena pada akhirnya David divonis bebas oleh majelis hakim. Bayu juga menerangkan, bahwa kasus tersebut hanya persoalan internal keluarga.
"Iya dulu, tapi sudah beres. Masalah keluarga," kata Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).